2 SURAT MABES POLRI TENTANG FIDUCIA

Sabtu, 22 Januari 2011
HUKUM FIDUSIA Surat MABES POLRI No.Pol : B/446/XI/2007KR/Divbinkum 9 Nopember 2007 yang ditandatangani oleh Kepala Divisi Pembinaan Hukum Polri Inspektur Jendral Polisi DR Teguh Soedasrsono mengatakan bahwa pelaporan pidana

Mekanisme Koordinasi antara Penyidik dan Penuntut Umum dalam Proses Penanganan Perkara Pidana

Jumat, 21 Januari 2011
 Mekanisme Koordinasi antara Penyidik dan Penuntut Umum dalam Proses Penanganan Perkara Pidana Salah satu fungsi keberadaan suatu hukum adalah untuk menetapkan perbuatan yang harus dilakukan dan atau perbuatan yang

PENGATURAN PEMECAHAN PERKARA (SPLITSING) DALAM HUKUM ACARA PIDANA

PENGATURAN PEMECAHAN PERKARA (SPLITSING)  DALAM HUKUM ACARA PIDANA Dalam Pasal 184 KUHAP terdapat lima alat bukti yang sah untuk dijadikan dasar terhadap pembuktian adanya suatu tindak pidana. Berkaitan dengan

TENTANG METODE PENELITIAN

LP3M ADIL INDONESIA TENTANG METODE PENELITIANPenelitian pada umumnya bertujuan untuk menemukan, mengembangkan atau menguji kebenaran suatu pengetahuan. Menemukan berarti memperoleh sesuatu untuk mengisi kekosongan atau kekurangan. Mengembangkan berarti memperluas dan

Pembuktian Dan Sistem Pembuktian Berdasarkan KUHAP

LP3M Adil IndonesiaPembuktian Dan Sistem Pembuktian Berdasarkan KUHAP Pengertian “pembuktian” secara umum adalah ketentuan-ketentuan yang yang berisi penggarisan dan pedoman tentang cara-cara yang dibenarkan undang-undang dalam membuktikan kesalahan yang didakwakan

“URGENSI PEMECAHAN PERKARA PIDANA (SPLITSING) DALAM PROSES PEMBUKTIAN TERJADINYA TINDAK PIDANA”

LP3M Adil Indonesia“URGENSI PEMECAHAN PERKARA PIDANA (SPLITSING)  DALAM PROSES PEMBUKTIAN TERJADINYA TINDAK PIDANA” Hukum Acara Pidana di Indonesia Upaya penanggulangan kejahatan dengan menggunakan sanksi (hukum) pidana merupakan cara yang

Penuntut Umum sebagai Pihak Yang Mempunyai Beban Pembuktian Dalam Penuntutan Perkara Pidana

LP3M Adil IndonesiaTENTANG METODE PENELITIAN Penuntut umum Pengertian tentang Penuntut Umum tertuang dalam Pasal 1 angka 6 KUHAP yang dijelaskan sebagai berikut : aksa adalah pejabat yang diberi wewenang