PROSES HUKUM

Jumat, 21 Januari 2011
P3M Adil Indonesia
TENTANG METODE PENELITIAN

Negara Republik Indonesia adalah negara hukum. Hal yang mendasar dari negara hukum adalah kekuasaan yang berlandaskan hukum dan semua orang sama di hadapan hukum, atau negara yang menempatkan hukum sebagai dasar kekuasaan negara dan penyelenggaraan kekuasaan tersebut dalam segala bentuknya dilakukan dalam kerangka kekuasaan hukum.

Salah satu konsekuensi terhadap hal tersebut adalah pelaksanaan penegakan hukum juga berdasar atas hukum. Artinya, proses penanganan suatu perkara pidana oleh penegak hukum haruslah diatur dalam suatu prosedur hukum yang dikenal dengan hukum acara pidana.

Hukum Acara Pidana merupakan salah satu realisasi pembangunan dan pembinaan di bidang hukum. Dengan diundangkannya Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang disahkan oleh Presiden Republik Indonesia pada tanggal 31 Desember 1981. Dengan disahkannya undang-undang ini, maka ketentuan yang berlaku sebelumnya yaitu Het Herziene Inlandsch Reglement (Staatsblad Tahun 1941 Nomor 44) dihubungkan dengan Undang-undang No.1 Drt. Tahun 1951 dan semua peraturan pelaksanaannya, serta ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan lainnya sepanjang hal itu mengenai hukum acara dicabut.
3.      Sehingga untuk pertama kalinya di Indonesia diadakan kodifikasi dan unifikasi yang lengkap dalam arti meliputi seluruh proses pidana dari awal sampai kasasi di Mahkamah Agung, bahkan sampai Peninjauan Kembali.
4.      Pada prinsipnya, proses untuk melakukan penanganan perkara pidana harus dilakukan atas dasar pembuktian. Bahkan dikatakan bahwa masalah hukum adalah masalah pembuktian di persidangan, sehingga peran dari pembuktian di persidangan dalam suatu proses hukum sangatlah penting.
5.      Pembuktian adalah Proses dimana Penuntut umum meyakinkan kepada hakim bahwa terdapat suatu tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa. Untuk membuktikan kesalahan terdakwa dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, dalam Pasal 183 KUHAP dikatakan bahwa “Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan terdakwalah yang bersalah melakukannya”. Dengan demikian, KUHAP mengatur bahwa untuk menentukan salah tidaknya seorang terdakwa dan untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa haruslah terdapat : Kesalahannya terbukti dengan sekurang-kurangnya “dua alat bukti yang sah”; .Dan atas dua alat bukti yang sah tersebut, hakim “memperoleh keyakinan” bahwa tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwa adalah orang yang melakukannya. Sistem pembuktian inilah yang dikenal dengan sistem pembuktian menurut undang-undang secara negatif atau sistem negative wettelijk
6.      .4 Negatief wetelijk atau yang lebih dikenal dengan sistem pembuktian negatif, adalah sistem pembuktian yang berpedoman pada alat bukti yang telah ditentukan oleh undang-undang dan keyakinan hakim dalam memberikan putusan tentang terbukti atau tidak terbuktinya kesalahan yang didakwakan kepada terdakwa.
7.      Berkaitan dengan hal diatas, KUHAP telah mengatur tentang alat bukti yang sah, yang tertuang dalam Pasal 184 KUHAP, yaitu :
a. keterangan saksi;
b.keterangan ahli;
c. surat;
d. petunjuk;
e. keterangan terdakwa.

Dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP tentang alat bukti sebagaimana diatas disebutkan keterangan saksi dalam urutan pertama. Hal tersebut menunjukkan betapa krusialnya keterangan saksi dalam pembuktian suatu perkara pidana. Dalam prakteknya, hampir semua pembuktian perkara pidana membutuhkan alat bukti berupa keterangan saksi, sehingga kehadiran saksi dalam memberikan keterangannya, baik dalam tahap penyidikan maupun dalam tahap pemeriksaan di persidangan menjadi suatu hal yang sangat penting.

Menurut M. Yahya Harahap, SH, alat bukti keterangan saksi merupakan alat bukti yang paling utama dalam perkara pidana. Boleh dikatakan, tidak ada perkara pidana yang luput dari pembuktian alat bukti keterangan saksi. Hampir semua pembuktian perkara pidana, selalu bersandar kepada pemeriksaan keterangan saksi. Sekurang-kurangnya disamping pembuktian dengan alat bukti yang lain, masih selalu diperlukan pembuktian dengan alat bukti keterangan saksi.

Berkaitan dengan hal tersebut, pembuktian suatu perkara tindak pidana di depan persidangan merupakan tanggung jawab Jaksa selaku Penuntut Umum dan sistem pembuktian dalam hukum acara pidana di hampir semua negara di dunia memang meletakkan beban pembuktian di atas pundak Penuntut Umum.8 Dengan demikian, untuk dapat menyatakan seseorang terbukti melakukan suatu tindak pidana, maka harus ada paling sedikit dua alat bukti ditambah dengan keyakinan Hakim dan menjadi beban Penuntut Umum untuk dapat menghadirkan minumum dua alat bukti tersebut di persidangan untuk memperoleh keyakinan Hakim.

Dalam praktiknya, pembuktian terhadap perkara-perkara tertentu yang  peristiwanya hanya diketahui secara langsung oleh beberapa pelaku tindak pidana  membutuhkan adanya pemecahan perkara, agar pelaku yang satu dapat menjadi  saksi terhadap pelaku lain, sehingga perkara tersebut dapat diperkuat dengan adanya alat bukti keterangan saksi. Hal tersebut sangat penting bagi Penuntut Umum yang berupaya untuk membuktikan tentang terjadinya suatu tindak pidana dan terdakwa merupakan pelakunya sehingga timbul keyakinan Hakim terhadap  hal tersebut. Pengaturan tentang pemecahan perkara tersebut juga telah tercantum dalam KUHAP, yaitu dalam Pasal 142 KUHAP yang rumusannya adalah sebagai berikut :

“Dalam hal Penuntut Umum menerima satu berkas perkara yang memuat beberapa tindak pidana yang dilakukan oleh beberapa orang tersangka yang tidak termasuk dalam ketentuan Pasal 141, Penuntut Umum dapat melakukan penuntutan terhadap masing-masing terdakwa secara terpisah.”

Dengan demikian, Pasal 142 KUHAP memberikan kewenangan kepada Penuntut Umum untuk melakukan “pemecahan berkas perkara” dari satu berkas perkara menjadi beberapa berkas perkara. Pemecahan berkas perkara inilah yang disebut dengan splitsing, yaitu memecah satu berkas perkara menjadi dua atau lebih atau a split trial.


Pada dasarnya, pemecahan berkas perkara terjadi disebabkan faktor pelaku tindak pidana yang terdiri dari beberapa orang. Apabila terdakwa terdiri dari beberapa orang, Penuntut Umum dapat menempuh cara untuk memecah berkas perkara menjadi beberapa berkas perkara sesuai dengan jumlah terdakwa. Pemecahan berkas perkara tersebut dimaksudkan agar antara seorang terdakwa dengan terdakwa yang lain, masing-masing dapat dijadikan sebagai saksi secara timbal balik. Pemecahan berkas perkara tersebut menjadi penting, apabila dalam suatu perkara pidana tidak tersedia alat bukti yang cukup, khususnya dalam hal alat bukti keterangan saksi.

Dalam hal inilah, muncul istilah “saksi mahkota” sebagai alat bukti dalam perkara pidana. Walaupun dalam KUHAP tidak ada definisi otentik mengenai ’saksi mahkota’ (kroon getuige) namun dalam praktiknya keberadaan saksi mahkota tersebut ada dan diakui.

 Saksi mahkota adalah teman terdakwa yang melakukan tindak pidana bersama-sama diajukan sebagai saksi untuk membuktikan dakwaan Penuntut Umum, yang perkara diantaranya dipisahkan karena kurangnya alat bukti. Dengan kata lain Saksi mahkota disini adalah saksi yang diperlukan untuk pembuktian dalam sidang di pengadilan untuk dua perkara atau lebih, yang saling bergantian dalam perkara yang satu sebagai terdakwa dan dalam perkara yang lain jadi saksi, demikian secara timbal balik.
Penggunaan alat bukti saksi mahkota tersebut hanya dapat dilakukan dalam perkara pidana yang berbentuk penyertaan, dan terhadap perkara pidana tersebut telah dilakukan pemisahan (splitsing) yang didasarkan pada alasan karena kurangnya alat bukti yang akan diajukan oleh penuntut umum.


 ARTIKEL YANG TERKAIT :
  1. Pengaturan Spiltsing Didalam Hukum Pidana
  2. Antara Penyidik dan JPU Dalam Proses Perkara
  3. Tentang Metode Penelitian
  4. Urgensi Splitsing Dalam Pembuktian Perkara Pidana
  5. JPU Sebagai Pihak Yang Mempunyai Beban Pembuktian
  6. Keterbukaan Informasi Di Pengadilan
  7. POLISI Dilarang Melakukan Penganiayaan
  8. Penerapan Undang-Undang Pornografi
  9. Pemberdayaan Untuk Masyarakat Madani
  10. Transformasi Politik
  11. Hak Asasi Manusia
  12. Hukum Pinjam Meminjam
KEMBALI KE HALAMAN UTAMA

4 komentar:

SURYANTO SURYANTO mengatakan...

Saya Suryanto dari Indonesia di Kota Palu, saya mencurahkan waktu saya di sini karena janji yang saya berikan kepada LADY ESTHER PATRICK yang kebetulan adalah Tuhan yang mengirim pemberi pinjaman online dan saya berdoa kepada TUHAN untuk dapat melihat posisi saya hari ini.

Beberapa bulan yang lalu saya melihat komentar yang diposting oleh seorang wanita bernama Nurul Yudianto dan bagaimana dia telah scammed meminta pinjaman online, menurut dia sebelum ALLAH mengarahkannya ke tangan Mrs. ESTHER PATRICK. (ESTHERPATRICK83@GMAIL.COM)

Saya memutuskan untuk menghubungi NURUL YUDIANTO untuk memastikan apakah itu benar dan untuk membimbing saya tentang cara mendapatkan pinjaman dari LADY ESTHER PATRICK, dia mengatakan kepada saya untuk menghubungi Lady. Saya bersikeras bahwa dia harus memberi tahu saya proses dan kriteria yang dia katakan sangat mudah. dari Mrs. ESTHER, yang perlu saya lakukan adalah menghubunginya, mengisi formulir untuk mengirim pengembalian, mengirim saya scan kartu identitas saya, kemudian mendaftar dengan perusahaan setelah itu saya akan mendapatkan pinjaman saya. . Lalu saya bertanya kepadanya bagaimana Anda mendapatkan pinjaman Anda? Dia menjawab bahwa hanya itu yang dia lakukan, yang sangat mengejutkan.

 Saya menghubungi Mrs ESTHER PATRICK dan saya mengikuti instruksi dengan hati-hati untuk saya, saya memenuhi persyaratan mereka dan pinjaman saya disetujui dengan sukses tetapi sebelum pinjaman dipindahkan ke akun saya, saya diminta membuat janji untuk membagikan kabar baik tentang Mrs. ESTHER PATRICK dan itulah mengapa Anda melihat posting ini hari ini untuk kejutan terbesar saya, saya menerima peringatan Rp350.000.000. jadi saya menyarankan semua orang yang mencari sumber tepercaya untuk mendapatkan pinjaman untuk menghubungi Mrs. ESTHER PATRICK melalui email: (estherpatrick83@gmail.com) untuk mendapatkan pinjaman yang dijamin, Anda juga dapat menghubungi saya di Email saya: (suryantosuryanto524@gmail.com)

Nurul Fajar mengatakan...

Salam kepada semua warga negara Indonesia, nama saya INDALH HARUM, TOLONG, saya ingin memberikan kesaksian hidup saya di sini di platform ini sehingga semua warga negara Indonesia berhati-hati dengan pemberi pinjaman di internet, Tuhan mendukung saya melalui ibu yang baik, LASSA JIM , Setelah beberapa waktu mencoba mendapatkan pinjaman dari lembaga keuangan, dan menolak, maka saya memutuskan untuk mendaftar melalui pinjaman online tetapi saya curang dan saya kehilangan lebih dari 50 juta rupiah dengan pemberi pinjaman yang berbeda karena saya mencari pinjaman (Rp800) setelah membayar biaya dan tidak mendapat pinjaman. Saya menjadi sangat putus asa dalam mendapatkan pinjaman, jadi Salam kepada semua warga negara Indonesia, nama saya INDALH HARUM, TOLONG, saya ingin memberikan kesaksian hidup saya di sini di platform ini sehingga semua warga negara Indonesia berhati-hati dengan pemberi pinjaman di internet, Tuhan mendukung saya melalui ibu yang baik, LASSA JIM, Setelah beberapa waktu mencoba mendapatkan pinjaman dari lembaga keuangan, dan menolak, jadi saya memutuskan untuk mendaftar melalui pinjaman online tetapi saya menipu dan kehilangan lebih dari 50 juta rupiah dengan Pemberi pinjaman karena saya mencari pinjaman (Rp800) setelah membayar biaya dan tidak mendapat pinjaman. Saya menjadi sangat putus asa dalam mendapatkan pinjaman, jadi saya berdiskusi dengan seorang teman saya, Harum kemudian memperkenalkan saya kepada Ny. LASSA JIM, seorang pemberi pinjaman di sebuah perusahaan bernama ACCESS LOAN FIRM sehingga teman saya meminta saya untuk melamar ibu LASSA, jadi saya mengumpulkan keberanian dan menghubungi Ms. LASSA.
Saya mengajukan pinjaman 2 miliar rupiah dengan tingkat bunga 2%, sehingga pinjaman disetujui tanpa tekanan dan semua pengaturan dilakukan dengan transfer kredit, karena tidak memerlukan jaminan dan keamanan untuk transfer pinjaman yang baru saja saya katakan kepada dapatkan perjanjian lisensi, aplikasi mereka untuk mentransfer kredit saya dan dalam waktu kurang dari 48 jam pinjaman itu disetorkan ke rekening bank saya.
Saya pikir itu hanya lelucon sampai saya menerima telepon dari bank saya bahwa akun saya dikreditkan dengan jumlah 2 miliar. Saya sangat senang bahwa Tuhan akhirnya menjawab doa saya dengan memesan pinjaman saya dengan pinjaman asli saya, yang memberi saya keinginan hati saya. mereka juga memiliki tim ahli yang akan memberi tahu Anda tentang jenis bisnis yang ingin Anda investasikan dan cara menginvestasikan uang Anda, sehingga Anda tidak akan pernah bangkrut lagi dalam hidup Anda. Semoga Tuhan memberkati Mrs. LASSA JIM untuk membuat hidup saya lebih mudah, jadi saya sarankan siapa pun yang tertarik mendapatkan pinjaman untuk menghubungi Mrs. LASSA melalui email: lassajimloancompany@gmail.com

Anda juga dapat menghubungi nomor JIM ibu LASSA whatsApp +1(301)969-1955.

Akhirnya, saya ingin berterima kasih kepada Anda semua karena telah meluangkan waktu untuk membaca kesaksian sejati hidup saya tentang kesuksesan saya dan saya berdoa agar Tuhan melakukan kehendak-Nya dalam hidup Anda. Sekali lagi nama saya adalah INDALH HARUM, Anda dapat menghubungi saya untuk informasi lebih lanjut melalui email saya: Indalhharum@gmail.com

Angga Annisa mengatakan...

Hai semuanya, Nama saya Angga Annisa dan saya berbicara sebagai orang yang paling bahagia di seluruh dunia hari ini sebelum sekarang saya secara finansial dipukul tanpa harapan akan bantuan apa pun, tetapi ceritanya akan segera berubah ketika saya bertemu dengan Ibu. Saya sangat senang untuk mengatakan keluarga saya kembali untuk selamanya karena saya membutuhkan pinjaman sebesar Rp.700juta untuk memulai hidup saya di sekitar karena profesi saya karena saya seorang ibu tunggal dengan 3 anak dan seluruh dunia tampak seperti itu tergantung pada saya sampai Tuhan mengirim saya kepada sebuah perusahaan yang mengubah hidup saya dan keluarga saya, perusahaan yang takut akan Tuhan, ISKANDAR LENDERS, mereka adalah Juruselamat Tuhan yang dikirim untuk menyelamatkan keluarga saya dan pada awalnya saya pikir itu tidak akan mungkin sampai saya mendapat pinjaman sebesar Rp.700 juta dan saya akan menyarankan siapa pun yang benar-benar membutuhkan pinjaman untuk menghubungi Bunda Iskandar melalui email. [iskandalestari.kreditpersatuan@gmail.com] karena ini adalah pemberi pinjaman yang paling memahami dan baik

Contact Details:

e_mail Address:iskandalestari.kreditpersatuan@gmail.com>>>>
WhatsApp:::+6282274045059
Company::Iskandar Lenders"""""
Loan Amount:::Rp.700juta
Name:::::Angga Annisa
Country::::Indonesia
Occupation:Trader
Year:April,2020

Jumlah minimum>>>>>>Rp.100 juta
Jumlah maksimum>>>>>Rp.100 miliar

Queen Lisa Efendi mengatakan...

saudara-saudara
Saya di sini untuk bersaksi tentang kebaikan Allah dalam hidup saya dan bagaimana saya diselamatkan dari tekanan finansial karena bisnis saya sedang menurun dan keluarga saya dalam keadaan asulit sehingga kami bahkan tidak dapat membayar uang sekolah untuk anak-anak, karena kepahitan mengambil alih hatiku
Suami saya juga menggagalkan karena kami menjalankan bisnis keluarga di (Surabaya, Jawa Timur) dimana kami jadi bingung suami saya mencoba untuk mendapatkana pinjaman dari bank dia menolak pinjaman jadi dia online mencari pinjaman karenaa dia ditipu oleh sone imposters online yang menjanjikan kepadanya pinjaman dan mengatakan harus membayar biaya untuk mendapatkan pinjaman sehingga husbank saya meminjam uang dari teman-temannya untuk membayar biaya maka mereka meminta biaya lagi dengan beberapa alasan dia harus pergi dan meminjam dari saudaranya di (Bekasi) untuk memastikan dia mendapatkan pinjaman setidaknya untuk membi/aayai kebutuhan keluarga dan setelah dia membuat biaya, dia diminta untuk membayar lagi dengan alasan tertentu, hal ini membuat keluarga kelaparan meningkat sehingga kami harus mengumpulkan makanan dari tetangga dekat kami. dan selama berbulan-bulan kami menderita dan bisnis ditutup untuk sementara waktu
Jadi satu sore yang setia sekitar pukul 14:00 tetangga dekat ini menelepon saya dan mengatakan bahwa dia akan mendapatkan pinjaman dari perusahaan pinjaman secara online sehingga jika dia mendapatkan pinjaman, dia akan mengenalkan saya ke perusahaan tersebut sehingga kami pergi ke ATM bersama-sama dan Memeriksa pinjaman itu tidak ada sehingga kami menunggu sekitar 30 menit kemudian kami mendapat peringatan di teleponnya dari banknya bahwa dia telah menerima money di akunnya sehingga kami memeriksa saldo rekeningnya dan lihatlah 300 juta kepadanya sebagai pinjaman
Segera saya berteriak di depan umum sambil menangis dan pada saat itu yang bisa saya pikirkan adalah jika saya dengan jumlah seperti itu, masalah saya berakhir, jadi kami pulang ke rumah saya tidak memberi tahu suami saya, dari 1 juta dia memberi saya saya membeli beberapa bahan makanan di rumah dan berlangganan dan tetangga saya dan saya meminta pinjaman kepada perusahaan karena dia memberi saya pedoman sehingga kami mengikuti prosesnya karena prosesnya sama sehingga setelah semua prosesnya, rekan-rekan saya diberi pinjaman oleh saya

 .(`’•.¸(` ‘•. ¸* ¸.•’´)¸.•’´)..«´ ONE BILLION RISING FUND¨`»(onebillionrisingfund@gmail.com)  
..(¸. •’´(¸.•’´ * `’•.¸)`’•.¸ )..BBM: D8E814FC

Anda juga bisa mendaftar sekarang dan menyelesaikan masalah keuangan Anda
Saya berbagi cerita ini karena saya tahu bahwa begitu banyak orang di luar sana memerlukan bantuan keuangan dan perusahaan akan membantu Anda
Gmail saya adalah

Ratu Efendi Lisa
efendiqueenlisa@gmail.com   

Posting Komentar