Penuntut Umum sebagai Pihak Yang Mempunyai Beban Pembuktian Dalam Penuntutan Perkara Pidana

Jumat, 21 Januari 2011
LP3M Adil Indonesia
TENTANG METODE PENELITIAN

Penuntut umum

Pengertian tentang Penuntut Umum tertuang dalam Pasal 1 angka 6 KUHAP yang dijelaskan sebagai berikut :
  1. aksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk bertindak sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
  2. Penuntut Umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim.

Berkaitan dengan hal tersebut, dalam Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia disebutkan

“Kejaksaan Republik Indonesia yang selanjutnya dalam Undang Undang ini disebut Kejaksaan adalah lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan Negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang.” Dengan demikian, Kejaksaan merupakan lembaga pemerintahan yang mempunyai fungsi melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan. 

Jaksa Sebagai Penuntut Umum

Dalam Kekuasaan Penyidikan, terdapat beberapa lembaga yang dapat melakukan penyidikan, maka dalam menjalankan kekuasaan penuntutan hanya satu lembaga yang berwenang melaksanakan yaitu lembaga Kejaksaan Republik Indonesia. Apabila dalam penyidikan, banyak lembaga lain yang mempunyai kewenangan melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang, maka kewenangan untuk menjalankan penuntutan terhadap semua tindak pidana yang masuk dalam lingkup Peradilan Umum hanya dapat dilakukan oleh Kejaksaan.

Hal tersebut merupakan salah satu konsekwensi dari Indonesia sebagai negara yang menganut sistem Eropa Kontinental karena dalam sistem penuntutan modern di berbagai negara yang menganut sistem Eropa Kontinental penuntutan pidana memang dimonopoli oleh negara yang diwakili oleh Jaksa. Hal tersebut berbeda dengan sistem penuntutan di negara yang menganut sistem Anglosaxon seperti negara Inggris, Thailand dan Belgia yang masih memungkinkan adanya penuntutan pidana oleh perseorangan secara pribadi langsung ke pengadilan.



Selain itu, sesuai dengan asas dominus litis, maka penetapan dan pengendalian kebijakan penuntutan hanya berada di satu tangan yaitu Kejaksaan. Dalam hal inilah, Penuntut Umum menentukan suatu perkara hasil penyidikan yang tertuang dalam berkas perkara sudah lengkap ataukah masih kurang lengkap. Apabila berkas perkara telah lengkap, maka Penuntut Umum akan menerima penyerahan tersangka dan barang bukti, membuat Surat Dakwaan dan melimpahkannya ke Pengadilan. Apabila berkas perkara belum lengkap, maka Penuntut Umum akan memberikan petunjuk kepada Penyidik untuk segera melengkapi berkas perkara agar dapat dilimpahkan ke Pengadilan.


Dengan demikian, peranan Penuntut Umum dalam hal pembuktian sangatlah penting, karena pembuktian suatu perkara tindak pidana di depan persidangan merupakan tanggung jawab Jaksa selaku Penuntut Umum. Dalam hal ini, sistem pembuktian dalam hukum acara pidana di hampir semua negara di dunia memang meletakkan beban pembuktian di atas pundak Penuntut Umum.

Adanya beban pembuktian pada Penuntut Umum tersebut menyebabkan Penuntut Umum harus selalu berusaha menghadirkan minimum alat bukti di persidangan. Berdasarkan Pasal 183 KUHAP dinyatakan bahwa ”Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang, kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya”. Dengan demikian, untuk dapat menyatakan seseorang terbukti melakukan suatu tindak pidana, maka harus ada paling sedikit 2 (dua) alat bukti ditambah dengan keyakinan Hakim dan menjadi beban Penuntut Umum untuk dapat menghadirkan minumum dua alat bukti tersebut di persidangan untuk memperoleh keyakinan Hakim.

Bagi penuntut umum, pembuktian merupakan faktor yang sangat determinan dalam rangka mendukung tugasnya sebagai pihak yang memiliki beban untuk membuktikan kesalahan terdakwa. Hal tersebut sesuai dengan prinsip dasar pembuktian sebagaimana yang dijelaskan dalam Pasal 66 KUHAP yang menyatakan bahwa pihak yang mendakwakan maka pihak tersebut yang harus membuktikan dakwaannya.34 Hal tersebut berbeda dengan advokat dalam kapasitasnya sebagai penasihat hukum, maka pembuktian merupakan faktor yang determinan dalam rangka melakukan pembelaan yang optimal terhadap terdakwa selaku kliennya.

Penuntutan Dalam Perkara Pidana

Selanjutnya pengertian tentang ”Penuntutan” diatur dalam Pasal 1 angka 7 KUHAP yaitu ”Penuntutan adalah Tindakan Penuntut Umum untuk melimpahkan perkara pidana ke Pengadilan Negeri yang berwenang dalam hal dan cara yang diatur dalam undang-undang ini dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan.” Dalam melakukan fungsinya tersebut, berdasarkan Pasal 14 KUHAP Penuntut Umum mempunyai wewenang :
  1. Menerima dan memeriksa berkas perkara penyidikan dari penyidik pembantu;
  2. Mengadakan prapenuntutan apabila ada kekurangan pada penyidikan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 110 ayat (3) dan (4), dengan memberikan petunjuk dalam rangka penyempurnaan penyidikan dari penyidik;
  3. Memberikan perpanjangan penahanan, melakukan penahanan atau penahanan lanjutan dan atau mengubah status tahanan setelah perkaranya dilimpahkan oleh penyidik;
  4. Membuat surat dakwaan;
  5. Melimpahkan perkara ke pengadilan;
  6. Menyampaikan pemberitahuan kepada terdakwa tentang ketentuan hari dan waktu perkara disidangkan yang disertai surat panggilan, baik kepada terdakwa maupun kepada saksi untuk datang pada sidang yang telah ditentukan;
  7. Melakukan penuntutan;
  8. Menutup perkara demi kepentingan hukum;
  9. Mengadakan tindakan lain dalam lingkup tugas dan tanggung jawab sebagai penuntut umum menurut ketentuan undang-undang;
  10. Melaksanakan penetapan hakim. 


 ARTIKEL YANG TERKAIT :
  1. Pengaturan Spiltsing Didalam Hukum Pidana
  2. Antara Penyidik dan JPU Dalam Proses Perkara
  3. Tentang Metode Penelitian
  4. Urgensi Splitsing Dalam Pembuktian Perkara Pidana
  5. Proses Hukum di Indonesia
  6. Keterbukaan Informasi Di Pengadilan
  7. POLISI Dilarang Melakukan Penganiayaan
  8. Penerapan Undang-Undang Pornografi
  9. Pemberdayaan Untuk Masyarakat Madani
  10. Transformasi Politik
  11. Hak Asasi Manusia
  12. Hukum Pinjam Meminjam
KEMBALI KE HALAMAN UTAMA

    4 komentar:

    Unknown mengatakan...

    .terimakasih

    Unknown mengatakan...

    .terimakasih

    Unknown mengatakan...

    muantap.terimakasih

    SURYANTO SURYANTO mengatakan...

    Saya Suryanto dari Indonesia di Kota Palu, saya mencurahkan waktu saya di sini karena janji yang saya berikan kepada LADY ESTHER PATRICK yang kebetulan adalah Tuhan yang mengirim pemberi pinjaman online dan saya berdoa kepada TUHAN untuk dapat melihat posisi saya hari ini.

    Beberapa bulan yang lalu saya melihat komentar yang diposting oleh seorang wanita bernama Nurul Yudianto dan bagaimana dia telah scammed meminta pinjaman online, menurut dia sebelum ALLAH mengarahkannya ke tangan Mrs. ESTHER PATRICK. (ESTHERPATRICK83@GMAIL.COM)

    Saya memutuskan untuk menghubungi NURUL YUDIANTO untuk memastikan apakah itu benar dan untuk membimbing saya tentang cara mendapatkan pinjaman dari LADY ESTHER PATRICK, dia mengatakan kepada saya untuk menghubungi Lady. Saya bersikeras bahwa dia harus memberi tahu saya proses dan kriteria yang dia katakan sangat mudah. dari Mrs. ESTHER, yang perlu saya lakukan adalah menghubunginya, mengisi formulir untuk mengirim pengembalian, mengirim saya scan kartu identitas saya, kemudian mendaftar dengan perusahaan setelah itu saya akan mendapatkan pinjaman saya. . Lalu saya bertanya kepadanya bagaimana Anda mendapatkan pinjaman Anda? Dia menjawab bahwa hanya itu yang dia lakukan, yang sangat mengejutkan.

     Saya menghubungi Mrs ESTHER PATRICK dan saya mengikuti instruksi dengan hati-hati untuk saya, saya memenuhi persyaratan mereka dan pinjaman saya disetujui dengan sukses tetapi sebelum pinjaman dipindahkan ke akun saya, saya diminta membuat janji untuk membagikan kabar baik tentang Mrs. ESTHER PATRICK dan itulah mengapa Anda melihat posting ini hari ini untuk kejutan terbesar saya, saya menerima peringatan Rp350.000.000. jadi saya menyarankan semua orang yang mencari sumber tepercaya untuk mendapatkan pinjaman untuk menghubungi Mrs. ESTHER PATRICK melalui email: (estherpatrick83@gmail.com) untuk mendapatkan pinjaman yang dijamin, Anda juga dapat menghubungi saya di Email saya: (suryantosuryanto524@gmail.com)

    Posting Komentar