Pemberdayaan Masyarakat /Program Madani/ Warga Madani / LP3M ADIL INDONESIA

Jumat, 21 Januari 2011
PROGRAM WARGA MADANI
(Program Pemberdayaan Masyarakat)

  Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (Tap. MPR RI) Nomor VI/MPR/2002, yang memberikan rekomendasi atas laporan pelaksanaan Putusan MPR RI antara lain oleh Presiden, menyebutkan bahwa eksploitasi sumber daya alam dan lingkungan hidup telah menyebabkan semakin buruknya kualitas lingkungan hidup. Hal ini disebabkan tidak konsistennya pelaksanaan manajemen lingkungan hidup dan sumber daya alam, khususnya dalam masalah pengawasan dan pengembangan mekanisme dan kelembagaannya.


 Sehubungan dengan permasalahan tersebut Tap. MPR RI Nomor VI/MPR/2002 antara lain merekomendasikan untuk menerapkan prinsip-prinsip good environmental governance secara konsisten dengan menegakkan prinsip-prinsip rule of law, tranparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat. Dalam hubungan ini, perlu diusahakan agar masyarakat umum sadar dan mempunyai kesadaran pada kelestarian lingkungan hidup, mempunyai informasi yang cukup tentang masalah-masalah yang dihadapi, dan mempunyai keberdayaan dalam berperan serta pada proses pengambilan keputusan demi kepentingan orang banyak. Sejalan dengan otonomi daerah, pelimpahan wewenang kepada pemerintah daerah di bidang pengelolaan sumber daya alam dan pelestarian lingkungan mengandung maksud untuk meningkatkan peran masyarakat lokal dalam pengelolaan lingkungan hidup. Peran serta dalam intensitas tinggi oleh masyarakat umum inilah yang dapat menjamin dinamisme dalam pengelolaan lingkungan, sehingga pengelolaan ini mampu menjawab tantangan tersebut di atas. Mekanisme peran serta masyarakat ini perlu termanifestasikan dalam kehidupan sehari-hari melalui mekanisme demokrasi

Pola pikir yang terbentuk sebagai akibat pengalaman selama ini dengan sistem pemerintahan dan pembangunan yang sentralistik, lemahnya pengawasan, ketidaktanggapan dalam mengubah pendekatan dan strategi pembangunan, serta ketidak selarasan antara kebijakan dan pelaksanaan pada berbagai bidang pembangunan dan terjadinya krisis ekonomi telah menyebabkan melemahnya kemampuan pemerintah daerah dalam melaksanakan tugas secara otonom, tidak terdesentralisasinya kegiatan pelayanan masyarakat, ketidakmerataan pertumbuhan ekonomi antar daerah, dan ketidakberdayaan masyarakat dalam proses perubahan sosial bagi peningkatan kesejahteraan di berbagai daerah.

Di samping itu, pembangunan sektoral yang terpusat cenderung kurang memperhatikan keragaman kondisi sosial ekonomi daerah menyebabkan ketergantungan pemerintah daerah kepada pemerintah pusat, lemahnya pertanggungjawaban kinerja pemerintah daerah kepada masyarakat, dan kurang efektifnya pelayanan pemerintah daerah kepada masyarakat dalam meningkatkan kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat.


Tantangan

Upaya pemberdayaan masyarakat telah mendapat perhatian besar dari berbagai pihak yang tidak terbatas pada aspek pemberdayaan ekonomi sosial, tetapi juga menyangkut aspek pemberdayaan politik. Pemberdayaan masyarakat terkait dengan pemberian akses bagi masyarakat, lembaga, dan organisasi masyarakat dalam memperoleh dan memanfaatkan hak masyarakat bagi peningkatan kehidupan ekonomi, sosial dan politik. Oleh sebab itu, pemberdayaan masyarakat amat penting untuk mengatasi ketidak mampuan masyarakat yang disebabkan oleh keterbatasan akses, kurangnya pengetahuan dan keterampilan, adanya kondisi kemiskinan yang dialami sebagaian masyarakat, dan adanya keengganan untuk membagi wewenang dan sumber daya yang berada pada pemerintah kepada masyarakat.

Potensi masyarakat untuk mengembangkan kelembagaan keswadayaan ternyata telah meningkat akibat kemajuan sosial ekonomi masyarakat. Pada masa depan perlu dikembangkan lebih lanjut potensi keswadayaan masyarakat, terutama keterlibatan masyarakat pada berbagai kegiatan yang dapat meningkatkan ketahanan sosial, dan kepedulian mayarakat luas dalam memcahkan masalah kemasyarakatan.

Potensi masyarakat tersebut di atas, dalam hal ini diartikan sebagai “Masyarakat Madani” yang perlu ditingkatkan dan dikembangkan secara berkelanjutan. Keberdayaan masyarakat Warga Madani dicirikan dengan timbulnya kesadaran bahwa, meraka paham akan haknya atas lingkungan hidup yang baik dan sehat serta sanggup menjalankan kewajiban dan tanggung jawab untuk tercapainya kualitas lingkungan hidup yang dituntutnya. Kemudian, berdaya yaitu mampu melakukan tuntutan mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat. Selanjutnya, mandiri dalam kemampuan berkehendak menjalankan inisiatif lokal untuk menghadapi masalah lingkungan di sekitarnya. Dan, secara aktif tidak saja memperjuangkan aspirasi dan tuntutan kebutuhan lingkungan yang baik dan sehat secara terus menerus, tetapi juga melakukan inisiatif lokal.

Pola pendekatan pemberdayaan masyarakat menuntut (demand) kepada pemerintah daerah melayani (supply) masyarakat untuk memperoleh lingkungan yang baik dan sehat dapat digambarkan sebagai berikut : Prasyarat
                 

Prasyarat untuk terwujudnya Warga Madani adalah bahwa, masyarakat :
(1) sadar dan paham lingkungan;
(2) mendapatkan informasi yang benar;
(3) memotivasi untuk berperan serta dalam pengambilan keputusan untuk kepentingan umum sebagai pencerminan sumbangan individu/kelompok terhadap nasionalisme lingkungan;
(4) tahu caranya;
(5) tidak ada risiko;
(6) mendapat respons yang cukup dari Pemerintah Derah dan DPRD.



Mewujudkan Warga Madani adalah upaya yang perlu dilakukan secara terus menerus (processual). Untuk itu perlu dikembangkan suatu kondisi yang kondusif antara DPRD sebagai reperesentasi berbagai kekuatan politik, mayarakat yang merupakan fokus kegiatan pemberdayaan, dan pemerintah sebagai penyedia pelayanan publik dalam perwujudan lingkungan yang baik dan sehat.

Peluang

Masalah dan tantangan di atas mengharuskan pemerintah mengubah paradigma dalam mewujudkan setiap kebijakan dengan mengutamakan pola-pola keberpihakan pada msyarakat.
Melalui perwujudan good governance, di mana salah satu karakteristiknya adalah mendorong partisipasi dan kemitraan dengan masyarakat, maka pembangunan harus melibatkan masyarakat. Tanpa partisipasi masyarakat, tidak akan ada strategi yang mampu bertahan lama. Peran masyarakat madani harus dipandang sebagai hal yang dinamis dan memberikan suatu peluang bagi pemerintah yang bermaksud membangun kredibilitas negara (goog governance) melalui potensinya dalam membangun koalisi dan aksi kolektif.
Demikian pula halnya dalam pengelolaan lingkungan hidup, yang merupakan faktor penting untuk mencapai tujuan pembangunan yang berkelanjutan. Keterlibatan dan peran berbagai kelompok/organisasi masyarakat dalam penyaluran aspirasi masyarakat ke DPRD melalui mekanisme demokrasi telah menciptakan suatu momentum menuju suatu rasa memiliki dan berkehendak serta berkelanjutan bagi pelaksanaan kebijakan pengelolaan lingkungan hidup dan perwujudan good environmental governance.

MISI
1. Menciptakan tuntutan (demand) dari masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat;
2. Meningkatkan kemampuan masyarakat untuk mengembangkan inisiatif lokal dalam menghadapi permasalahan lingkungan hidup.

Pencapaian misi tersebut di atas dilakukan melalui: (a) pengarusutamaan isu lingkungan hidup dalam pengambilan keputusan; (b) pendekatan proses tanpa mengabaikan orientasi produk (out put); (c) penentuan target lokasi berdasarkan “cluster”


TUJUAN
Tujuan dari Program Warga Madani adalah agar masyarakat :
a. Melakukan tuntutan (demand) secara aktif untuk mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat, dengan indikator :
• peningkatan jumlah dan kualitas anggota masyarakat yang peduli dan mampu mengelola SDA dan melestarikan LH; dan
• meningkatkan keberdayaan masyarakat lokal dalam pengelolaan SDA dan pemeliharaan lingkungan hidup melalui pendekatan keagamaan, adat dan budaya.

b. Melakukan inisiatif lokal dalam menghadapi masalah lingkungan hidup di sekitarnya, dengan indikator :
• pola kemitraan yang berkembang di antara berbagai lembaga masyarakat dan pemasyarakatan pembangunan berwawasan lingkungan,
• hak-hak adat dan ulayat yang terlindungi dalam pengelolaan SDA dan pelestarian lingkungan hidup,
• pengkajian keadaan sosial-ekonomi dan budaya masyarakat adat dan lokal, pemanfaatan kearifan tradisional dalam pemeliharaan lingkungan hidup, serta perlindungan terhadap teknologi tradisional dan ramah lingkungan, serta
• peningkatan kepatuhan dunia usaha dan kesadaran masyarakat terhadap peraturan perundang-undangan dan tata nilai masyarkat lokal yang berwawasan lingkungan hidup.

SASARAN

Sasaran yang hendak dicapai dalam Program Warga Madani adalah :
a. Terwujudnya masyarakat yang mampu mengartikulasikan/menyatakan kehendaknya untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, melalui antara lain:

- Penyediaan dukungan politik untuk mengurangi segala bentuk eksploitasi;
- Penghapusan berbagai aturan yang menghambat pengembangan lembaga dan organisasi keswadayaan masayarakat.

b. Meningkatnya gerakan dan jumlah masyarakat peduli lingkungan melalui pengembangan akses bagi masyarakat untuk dapat berperanserta dalam pengelolaan lingkungan hidup secara substansial, melalui antara lain:

- Pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam yang berkelanjutan dan peningkatan kehidupan sosial-ekonomi kelompok masyarakat dan keluarga miskin secara terpadu.
- Peningkatan kemitraan pemerintah, masyarakat dan swasta dalam pembangunan kota;
- Peningkatan upaya penanggulangan masalah kemiskinan dan kerawanan sosial;
- Penyediaan prasarana dan sarana sosial ekonomi penyediaan pendampingan miskin dan untuk mengembangkan kemampuan usaha dan kebiasaan hidup produktif;
- Pengembangan system perlindungan social yang sudah ada di masyarakat, usaha swasta dan pemerintahan;
- Pengembangan forum komunikasi antar tokoh penggerak kegiatan keswadayaan;
- Pengembangan kemitraan lintas pelaku dalam kegiatan keswadayaan;

c. Meningkatkan jumlah masyarakat yang menjalankan dan melakukan inisiatif lokal dalam menghadapi masalah lingkungan hidup di sekitarnya, melalui antara lain :

- Penyediaan bantuan pendampingan;
- Penyediaan informasi kepada organisasi social dan ekonomi masyarakat;
- Pengembangan forum lintas pelaku dalam komunikasi dan konsultan baik antara pemerintah dan lembaga masyarakat, maupun antar-lembaga masyarakat dalam kegiatan pengambilan keputusan publik;
- Peningkatan kapasitas daerah untuk mengelola bantuan sistem perlindungan sosial;
- Pengembangan kapasitas lembaga-lembaga keswadayaan

STRATEGI

Agar Warga Madani dapat terwujud, maka keberdayaan masyarakat perlu ditingkatkan melalui mekanisme demokrasi dan berbagai saluran dalam kehidupan masyarakat dilakukan dalam konteks :
(1) Penguatan inisiatif, yang mengarah pada upaya agar aspirasi timbul dari dalam masyarakat sendiri dan mendorong aspirasi tersebut untuk tersalurkan;
(2) Posisi tawar dari masyarakat sebagai manifestasi kemampuan untuk mengorganisasikan kepentingannya, kemampuan untuk mengakses dan mendapatkan informasi yang benar, sadar dan paham akan haknya sert mengerti bagaimana menggunakan haknya tersebut;
(3) Orientasi “gerakan” melalui penemukenalan simpul-simpul startegis pada masyarakat, sehingga sesuatu rangsangan akan kebutuhan lingkungan yang baik dan sehat dapat menjalar dan menggerakkan seluruh masyarakat serta terus bergulir dan masyarakat terus berusaha agar tujuan tercapai;
(4) Peran serta aktif, yang dilakukan masyarakat secara kontinu untuk mengartikulasikan tuntutannya secara sistematis melalui saluran-saluran demokrasi dan melakukan inisiatif lokal untuk menangani masalah lingkungan di sekitarnya.
Untuk meningkatkan keberdayaan masyarakat, startegis yang ditempuh adalah :
  1. Mengembangkan komunikasi lingkungan : Pengembangan komunikasi lingkungan meliputi berbagai pendekatan seperti penemukenalan tokoh masyarakat (public figure) yang mampu menyampaikan pesan pemberdayaan masyarakat, pembentukan “kantor berita” lingkungan hidup, pengembangan kelompok penyunting hijau (green editor club), dan pemberian insentif kepada kalangan jurnalis.
  2. Mengintegrasikan aliansi mitra strategis ke dalam program lingkungan

Pengintegrasian aliansi mitra strategis ke dalam program lingkungan dilakukan melalui pendekatan yang melibatkan peran kelompok masyarakat secara aktif. Hal tersebut dilaksanakan dengan cara memberikan dukungan dan pengakuan kepada kelompok-kelompok masyarakat yang mempunyai potensi tawar (barganing power) untuk mengarusutamakan isu lingkungan.
Melakukan pendekatan langsung kepadal kelompok sasaran Pendekatan langsung kepada kelompok sasaran dilakukan kepada : kelompok profesi (pekerja/buruh, petani, nelayan, pengusaha) melalui masing-masing asosiasi dengan membuat nota kesepahaman untuk bekerjasama; DPR/DPRD – melalui jalinan hubungan kerjasama dengan Kaukus Lingkungan; dan organisasi kemasyarakatan – melalui dialog, pendidikan dan pelatihan pelestarian lingkungan hidup.

KEBIJAKAN

Dengan memperhatikan masalah dan tantangan yang dihadapi serta peluang yang ada dan berdasarkan misi yang diemban, maka kebijakan pemberdayaan masyarakat dirumuskan sebagai berikut:
(1) Pemberdayaan masyarakat diarahkan pada penyelenggaraan mekanisme demokrasi;
(2) Pemberdayaan masyarakat didasarkan atas sumber daya organisiasi dan budaya lokal;
(3) Untuk menghadapi masalah lingkungan di sekitarnya pemberdayaan masyakat dilakukan melalui pengembangan inisiatif local;
(4) Pelaksanaan pemberdayaan masyarakat dijalankan dengan cara fasilitasi, komunikasi, penguatan inisiatif, dan pemberian penghargaan;
(5) Dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah yang luas, nyata, dan bertanggung jawab, DPRD didorong untuk melaksanakan fungsi dan peranannya.

FOKUS KEGIATAN

Fokus kegiatan Program Warga Madani adalah memberdayakan masyarakat untuk memperoleh lingkungan yang baik dan sehat, baik dengan cara penyampaian tuntutan melalui mekanisme demokrasi maupun dengan cara melakukan inisiatif local.
Dalam hal pemberdayaan mekanisme demokrasi, keberdayaan masyarakat ini dimanifestasikan dengan penyaluran aspirasi lingkungan kepada DPRD untuk selanjutnya disampaikan kepada Pemerintah Daerah. Aspirasi masyarakat harus mempunyai kekuatan legislasi supaya efektif. Oleh karena itu, dengan posisi dan fungsi strategisnya DPRD perlu menginkorporasikan secara proporsional aspirasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan.
Untuk itu, diperlukan anggota Dewan yang memiliki visi lingkungan dan secara konsisten memihak kepada kepentingan unum pelestarian lingkungan. Dewan menampung, memahami, dan secara konsisten menyalurkan kepada Pemerintah untuk menerjemahkan tuntutan masyarakat atas lingkungan yang baik dan sehat secara operasional ke dalam program dan kegiatan pembangunan.

RENCANA KEGIATAN

Dalam pelaksanaan kebijakan tersebut, kegiatan yang perlu dilakukan adalah :
(1) Meningkatkan kesadaran masyarakat melalui diseminasi dan sosialisasi informasi tentang prosedur dan tata cara untuk kepentingan umum;
(2) Mengadakan dialog dan mendorong pembentukan kakukus lingkungan di DPRD.

(3) Melakukan penilaian sensitivitas Pemerintah Daerah dan DPRD terhadap tuntutan masyarakat;
(4) Membentuk parliament watch;
(5) Memberikan penghargaan kepada masyarakat dan mitra strategis;
(6) Meningkatkan akses informasi kepada masyarakat;
(7) Menetapkan kebijakan yang membuka peluang akses dan kontrol masyarakat terhadap pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup;
(8) Pengakuan kelembagaan adat dan local dalam kepemilikan dan pengelolaan sumber daya alam.

1. Kelompok profesi seperti pekerja/buruh, petani, nelayan :
(i) melalui masing-masing asosiasi, mengadakan “nota kesepahaman/piagam kerja sama” (memorandum of understanding);
(ii) menyusun buku panduan masing-masing profesi, yang berisikan antara lain penjelasan mengenai:
• kondisi lingkungan yang cenderung terus menurun;
• kesejahteraan hidup masyarakat sangat tergantung kepada kualitas lingkungan         hidupnya;
• hak akan lingkungan hidup yang baik dan sehat; dan
• apa (prosedur) yang akan dilakukan;
(iii) mendorong pemberian inisiatif/penghargaan sebagai recognition atas kegiatan pelestarian lingkungan yang telah dilakukan.

2. Kelompok masyarakat
(i) mempublikasikan hasil kegiatan pelestarian lingkungan, baik secara langsung maupun melalui media massa, yang didukung pembentukan green journalist “kantor berita” lingkungan
(ii) memberikan penghargaan dan inisiatif secara recognition atas kegiatan pelestarian lingkungan yang telah dilakukan;
(iii) mengadakan kerja sama dengan instansi pembina (misalnya, Departemen Pendidikan Nasional, dalam hal pengajaran susbstansi lingkungan untuk anak sekolah), lembaga terkait (misalnya, Pramuka)

3. DPRD
(i) mengadakan komunikasi dengan wakil partai politik;
(ii) memelihara hubungan yang intensif dengan Kaukus Lingkungan di DPR/DPRD melalui komunikasi berkala, penyampaian informasi lingkungan dan buku Laporan Tahunan Kualitas Lingkungan;


(iii) mengadakan dialog dengan para anggota DPRD;
(iv) melibatkan secara aktif anggota DPR/DPRD melalui :
• pengikutsertaan atau pengiriman ke luar negeri untuk menghadiri konferensi internasional;
• penokohan anggota DPR/DPRD yang membela kepentingan pelestarian lingkungan.

4. Partai politik:

• dialog untuk meningkatkan pemahaman para kader akan lingkungan hidup.
5. Organisasi kemasyarakatan:
(i) dialog untuk meningkatkan pemahaman para anggota organisasi akan lingkungan hidup;
(ii) pemaparan isu lingkungan hidup;
(iii) pelatihgan dan study tour masalah lingkungan hidup.

LOKASI KEGIATAN

Oleh karena Program Warga Madani dan Program Bangun Praja merupakan program kembar dalam konteks mendorong penyelenggaraan tata praja lingkungan dalam otonomi daerah, maka kegiatan Program Warga Madani akan dilaksanakan di lokasi-lokasi tempat berlangsungnya kegiata Program Bangun Praja.
Di samping itu, Program Warga Madani akan diarahkan pada daerah-daerah strategis pemberdayaan masyarakat di luar lokasi Program Bangun Praja. Derah-daerah ini merupakan sentra-sentra wilayah yang menjadi basis kelompok masyarakat yang dapat meningkatkan posisi tawar masyarakat dalam memperoleh lingkungan yang baik dan sehat.

0 komentar:

Posting Komentar